JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun. Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025. Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat. "Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Meskipun usia pensiun menjadi patokan batas usia maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, namun batas usia ini tetap tergantung masing-masing pekerjaan. "Batas usia pensiun tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya," jelasnya. Dia menjelaskan, pada usia pensiun tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. "Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar